PERAN PALANG MERAH INDONESIA TERHADAP HAM DI INDONESIA


Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Individu
Mata kuliah : kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Drs. H. Jarot Wahyudi, S.H., M.H.

Nama Penyusun:
Muhammad Rizqi Fathoni
NIM. 17101010065



JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018
  1. Judul
Peran Palang Merah Indonesia Terhadap HAM di Indonesia
  1. Abstrak

Pembuatan makalah ini ditujukan untuk memperkaya pengetahuan tentang hak asasi manusia dan bagaimana jika hak itu diimplementasikan dalam peranan Palang Merah Indonesia sehingga seluruh kegiatan berbasis kepalangmerahan bisa dikategorikan sebagai gerakan yang bisa membuat hak seseorang tetap terpenuhi walaupun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diwujudkan.
  1. Pendahuluan
Manusia sejak dilahirkan adalah sebagai makhluk sosial di tengah keluarganya. Manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia memerlukan mitra untuk mengembangkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagai individu, manusia dituntut untuk dapat mengenal serta memahami tanggung jawabnya bagi diri sendiri dan masyarakat. Kecenderungan manusia untuk hidup berkelompok bukanlah sekedar naluri atau keperluan yang diwariskan secara biologis semata, melainkan dalam kenyataannya manusia berkumpul sampai batas-batas tertentu juga menunjukkan adanya ikatan sosial. Mereka berkumpul dan saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antar manusia merupakan suatu kebutuhan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Dan didalam kehidupan manusia, tentu tidaklah lepas dari suatu problematika atau permasalahan yang dialaminya. Contohnya masalah yang menimpa manusia seperti bencana alam, tentulah manusia memerlukan bantuan orang lain untuk meringankan penderitaannya.
Pada dasarnya hak manusia dalam menjalankan kehidupannya sudah dilindungi oleh hukum melalui HAM sejak masih dalam kandungan saat pertama kali ruh ditiupkan kedalam janin saat berusia 4 bulan. Tentu hak tersebut tetap terus melekat pada seorang manusia bahkan sampai menjelang kematiannya. Hukum tersebut tidak bisa dilebihkan maupun dikurangkan karena hak orang lain akan menjadi batas terhadap hak manusia tersebut. Hak yang melekat pada diri manusia pada dasarnya sudah melekat tanpa harus diminta maupun diberikan. Hak yang melekat pada diri manusia pun tidak dapat dibeli dengan harga setinggi apapun karena sudah melekat dengan erat dalam artian bila hak tersebut sudah tidak ada maka kehidupan manusia tersebut pun sudah tidak menjadi kepemilikan pribadinya. Hilangnya hak dari diri manusia akan menjadi tanggung jawab pemerintah karena sudah tercantum dalam undang – undang dan siapapun memiliki hak untuk menuntut kepada siapapun bila ada sebagian haknya dirampas oleh sekelompok orang maupun secara perseorangan.
Lalu bagaimana jika hak tersebut hilang bukan karena ulah perseorangan melainkan karena adanya bencana yang timbul diluar kesadaran manusai secara penuh seperti bencana alam, dan kecelakaan lalu lintas? Atau bagaimana jika hak itu hilang akibat adanya konflik bersenjata antar dua kubu dan orang tersebut dikategorikan sebagai korban konflik yang dia terserang bukan karena ada unsur kesengajaan atau sebagai orang yang sudah tidak terlibat konflik karena sudah tidak mampu lagi ikut serta dalam konflik karena kondisi yang parah ? Dalam menjalankan tugasnya palang merah internasional mencanangkan berbagai program untuk dapat memenuhi hak tersebut sehingga hak-hak manusia dalam kondisi-kondisi tersebut tetap dapat tersalurkan sehingga jumlah orang yang kehilangan haknya dapat dikurangi.
  1. Teori dan Metode
Untuk memahami fungsi dan peran PMI terhadap HAM di Indonesia perlu adanya konsentrasi terhadap kedua komponen tersebut karena dari keduanya terdapat korelasi yang muncul secara langsung saat keduanya disandingkan. Teori HAM yang akan dibahas dalam paper ini adalah HAM berdasarkan teori hukum alam atau kodrati dimana manusia memiliki hak secara alami karena terlahir sebagai manusia. ditambah dengan catatan bahwa HAM dapat berlaku secara universal dan tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, baik individu, kelompok maupun pemerintah 1.
Konsentrasi yang dilakukan lebih kepada tugas-tugas PMI dalam menjalankan “tujuh prisnip dasar gerakan internasional palang merah dan bulan sabit merah” dimana dari sekian banyak tugas yang dilakukan pasti akan selalu bersinggungan dengan HAM dan penerapannya di Indonesia. Oleh karena itu perlu di ketahui juga pengertian tentang HAM , PMI dan, bencana sesuai yang diutarakan oleh para ahli. Oleh karena itu sejarah PMI pun tidak lepas dari karya tulis ini.
  1. Hasil / Pembahasan
  1. HAM
    1. Pengertian
      1. A.J.M. Milne, Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.2
      2. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.3
      3. John Locke, HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Ini berarti hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.4
      4. Franz Magnis- Suseno, Pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi, bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasar pada martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.5
      5. Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dipunya manusia yang sudah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.6
      6. Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan HAM atau hak-hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.7
    2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia Menurut Universal Declaration Of Human Rights Adalah : 8
      1. Hak-hak pribadi antara lain, hak persamaan, hak hidup, hak kebebasan, keamanan dan sebagainya yang termuat dalam pasal 3-11.
      2. Hak-hak yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial di mana ia ikut serta, yaitu hak kerahasiaan kehidupan keluarga dan hak menikah, hak untuk memiliki kewarganegaraan, hak untuk mencari suaka dalam keadaan adanya penindasan, hak-hak untuk mempunyai hak milik dan untuk melaksanakan agama, yang semuanya diatur dalam pasal 12-17.
      3. Kebebasan-kebebasan sipil dan hak-hak politik yang dijalankan untuk memberikan kontribusi bagi pembentukan instansi-instansi pemerintahan atau ikut serta dalam proses pembuatan keputusan yang meliputi kebebasan berkesadaran, berfikir dan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, hak memilih dan dipilih, hak untuk menghubungi pemerintah dan badan-badan pemerintah umum. Hal ini diatur dalam pasal 18-21.
      4. Berkenaan dengan hak ekonomi dan sosial, yaitu hak-hak dalam bidang perburuhan, produksi dan pendidikan, hak untuk bekerja dan mendapatkan jaminan sosial serta hak untuk memilih pekerjaan dengan bebas, untuk mendapatkan upah yang sama atas kerja yang sama, hak untuk membentuk dan ikut serta dalam serikat buruh, hak-hak istirahat dan bersenang-senang, memperoleh jaminan kesehatan, pendidikan dan hak untuk ikut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, ini diatur dalam pasal 22-27.
    3. Sedangkan Macam-Macam Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945 Adalah : 9
            1. Hak-hak dalam lapangan politik, contohnya kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dalam UUD 1945 (pasal 28).
            2. Hak-hak dalam lapangan ekonomi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27).
            3. Hak-hak dalam lapangan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34).
            4. Hak-hak dalam lapangan kebudayaan, tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional (pasal 31), pemerintah memajukan kebudayaan nasional (pasal 32).
  1. Palang Merah Indonesia
    1. Sejarah.Lahirnya Palang Merah Indonesia10
  • 21 Oktober 1873
Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).


  • 1932 dan 1940
Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.
  • 3 September 1945
Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
  • 5 September 1945
Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
  • 17 September 1945
Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.
  • 16 Januari 1950
Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan. 
  • 1950 dan 1963
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.


  • 1950
Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
  • Saat ini
Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 371 Kabupaten/Kota dan 2.654 Kecamatan (data per-Maret 2010). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
    1. Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
      1. Kemanusiaan
Gerakan ini bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehingga tujuan untuk memanusiakan manusia bisa di wujudkan
      1. Kesamaan
Gerakan ini melaukan peetolongan kepada siapapun sesuai dengan tingkat keparahan yang diderita, bukan karena adanya ketinggian derajat ataupun hal lain yang menyebabkan adanya ketidaksetaraan.
      1. Kenetralan
Gerakan ini tidak berpihak kepada siapapun, gerakan ini hanya bergerak secara netral dengan mengedepankan korban yang lebih parah.
      1. Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri tidak bergantung terhadap suatu instansi apapun sehingga dalam kerjanya tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain.  
      1. Kesukarelaan
Gerakan ini bersifat sukarela dengan bukti bahwa organisasi ini adalah organisasi non profit.
      1. Kesatuan
Gerakan ini dalam suatu negara hanya boleh menggunakan satu lambang yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak terjadi ketimpangan antar organisasi dengan tugas yang sama.
      1. Kesemestaan
Semua negara yang terlibat dalam gerakan ini memiliki status dan tugas yang sama sehingga tidak ada perhimpunan nasional yang lebih tinggi statusnya dari perhimpunan nasional lainnya


    1. DEKLARASI HANOI “United for Action”
      Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
      Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.

      Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
  1. Penanggulangan bencana
  2. Penanganan wabah penyakit
  3. Remaja dan Manula
  4. Kemitraan dengan pemerintah
  5. Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
  6. Hubungan masyarakat dan promosi


    1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "Memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan". Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
      1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
  • Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
  • Penanggulangan Bencana;
  • Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
  • Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
      1. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
      1. Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.


  1. Peran PMI terhadap HAM


Sejak pertama kali PMI didirikan, banyak sekali tugas kemaanusiaan yang dilakukan oleh PMI sehingga hak-hak orang-orang yang tertimpa musibah bencana alam tetap tersalurkan. Dari sekian banyak tugas yang dikerjakan oleh PMI pasti tidak jauh dari prinsip kemanusian dimana prinsip memanusiakan manusia selalu dijunjung tinggi sehingga hak yang sebelumnya terancam hilang oleh PMI diusahakan tetap melekat pada diri manusia secara utuh.
Hak-hak pribadi berupa, hak persamaan dan, hak hidup dituangkan dalam prinsip kesamaan dimana semua orang memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan suku, agama, ras, dan budaya, sedangkan yang menjadi prioritas adalah korban yang paling parah.
Hak-hak yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial di mana ia ikut serta, yaitu hak kerahasiaan kehidupan keluarga dan, hak hidup , hak untuk mencari suaka dalam keadaan adanya penindasan, hak-hak untuk mempunyai hak milik, semuanya tertuang dalam prinsip kemanusian dimana dalam tugasnya setiap orang berhak meminta pertolongan kepada PMI untuk mencari orang hilang dan identitas tersebut akan akan tetap menjadi privasi dan tidak akan dibuka kemanapun. Dan tujuan dari PMI sendiri dalam melakukan Pertolongan adalah memberikan kesempatan untuk hidup dengan mencegah kematian, dan kecacatan serta memberikan rasa nyaman kepada sang korban.
Kebebasan berpolitikpun tidak dikuasai oleh PMI terhadap anggotanya karena secara kelembagaan PMI tidak terlibat dalam politik dari sudut pandang manapun sehingga anggota PMI tetap bisa menjalankan kehidudan berpolitik layaknya warga biasa yang tidak tergabung dalam organisasi PMI.
Berkenaan dengan hak ekonomi dan sosial, PMI mengupayakan agar kehidupan bermasyarakat bagi korban bencana bisa tetap berjalan sehingga berbagai kegiatan dilakukan dengan maksut menghidupkan kembali sistem masyarakat sosial dan memberikan modal sehingga roda perekonomian di suatu daerah terdampak bencana dapat berjalan normal kembali.





  1. Kesimpulan
Pada intinya peranan PMI adalah untuk mempertahankan hak seseorang yang hilang akibat terjadi bencana baik yang disebabkan oleh manusia maupun oleh alam. Tugas yang dijalankan sesuai prinsip dasar gerakan mampu memanusiakan manusia tanpa diambil haknya melainkan mengusahakan agar hak yang terrampas dapat digunakan kembali.


  1. Daftar pustaka

Ashari. Alfiantika Febrian, ANALISIS PERANAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KOTA MADIUN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN NILAI-NILAI PANCASILA SILA KEDUA

https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/teori-ham-kuliah-1.pdf

http://edukasi.handy.co.id/pengertian/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia/
Library.walisongo.ac.id/digilib/…/jtptiain-gdl-s1-2005-lelimasyit-153-BAB+II+2-8.pdf

1 https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/teori-ham-kuliah-1.pdf
3 Ibid.
4 ibid
5 ibid
6 ibid
7 ibid
8 library.walisongo.ac.id/digilib/.../jtptiain-gdl-s1-2005-lelimasyit-153-BAB+II+2-8.pdf
9 ibid

Komentar